Belum Dibayar Pemda Mamasa Rp 509 Juta, Pemilik Lahan Pagari Bambu Pasar Orobua

10 February 2026 Admin Kecamatan

Pasar Rakyat Orobua, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat masih menuai sorotan dari pemilik lahan.

Itu karena pemerintah daerah belum membayar biaya pembebasan lahan kepada pemilik lahan sebagai pemegang sertifikat.

Pemerintah daerah masih berutang sebesar Rp.509 juta kepada pemilik lahan.

Lahan bangunan pasar di atas tanah milik Matius seluas sekira 20x60 dihargai sebesar Rp. 509 juta itu, dijanji akan dibayarkan paling lambat triwulan pertama di tahun 2020.

Namun hingga memasuki triwulan ketiga, biaya pembebasan lahan milik Matius tak kunjung dibayarkan.

Akibatnya, Matius kesal lantaran merasa ditipu hingga akhirnya berinisiatif memagar bangunan pasar yang siap difungsikan.

Hal itu menurut pengakuan Matius saat dikonfirmasi di atas lahan miliknya di Dusun Lengkong, Desa Orobua, Sesenapadang, Sabtu (15/8/2020) siang tadi.

Matius menjelaskan, pada awal rencana pembangunan pasar, ia merasa senang lantaran pembangunan pasar dianggap menjadi kebutuhan masyarakat.

Sebab katanya, pasar memberi penghidupan yang layak bagi masyarakat disekitarnya.

Namu waktu terus berjalan, pembangunan pasar tak seperti yang diharapkan sebelumnya.

Itu karena janji pihak pemerintah membayarkan biaya ganti rugi lahan miliknya tak ditepati.

Padahal seharusnya kata dia, pemerintah sejatinya memberi saran kepada warga agar tidak tertipu saat melakukan transaksi jual beli lahan.

"Karena bangunan pasar ini milik pemerintah, maka saya berpikir ini akan terbayarkan.

"Tapi sampai sekarang belum dibayar, makanya saya pagar," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa, Gusti Harmiawan saat dikonfirmasi beberpa hari lalu mengatakan, pembebasan lahan Pasar Rakyat Orobua memang tercover di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).